Investasi Ilegal – Satuan tugas Pembasmian Kegiatan Keuangan Ilegal (Satuan tugas PASTI) Semenjak tahun 2017 sudah hentikan 7.502 substansi keuangan ilegal, termasuk utang online (pinjol) sampai investasi ilegal.
Pada 2023 sampai akhir Oktober Satuan tugas sudah memblok 18 substansi investasi ilegal dan 1.623 substansi utang online ilegal. Pada bulan Oktober 2023, Satuan tugas terima 338 aduan berkaitan investasi ilegal dan 8.991 aduan berkaitan pinjol Ilegal.
Disamping itu, Satuan tugas pada Oktober sudah lakukan penutupan 47 rekening bank, penutupan 53 nomor telephone dan penutupan 309 nomor WA tersangka aktor pinjol ilegal.
Berkaca pada ini, Kepala Eksekutif Pengawas Sikap Aktor Usaha Jasa Keuangan Pembelajaran dan Perlindungan Customer OJK Friderica Widyasari Dewi juga menggerakkan bekerja sama dan kerjasama di antara kementerian dan instansi supaya bisa memberantas kegiatan keuangan ilegal.
Baca Juga : betviva
“Saat ini kita terus tambahkan usaha pengusutan contohnya kita bukan hanya tutup program tapi juga tutup nomor rekening dan kita tutup nomor telephone tersangka aktornya,”‘ kata Friderica dalam tatap muka Satuan tugas PASTI, Kamis, (30/11/2023).
Ketua Satuan tugas PASTI Sarjito menjelaskan, inovasi dibutuhkan untuk percepat pengatasan kasus untuk menghambat pertambahan rugi warga. Karena itu, faksinya telah lakukan penutupan nomor-nomer rekening yang diperhitungkan terturut pinjol ilegal. Dia juga menyorot masih ramainya beberapa iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang tersebar dan mempunyai potensi menjerumuskan warga.
Untuk dipahami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan tugas PASTI melangsungkan tatap muka koordinir tempo hari untuk perkuat kolaborasi penerapan pembasmian investasi ilegal, utang online ilegal dan beragam aktivitas keuangan ilegal yang lain buat makin membuat perlindungan warga.
Tatap muka itu didatangi oleh perwakilan 16 anggota Satuan tugas yakni OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi Informasi, Kementerian Sosial.
Ada juga perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Tubuh Koordinir Penanaman Modal Instansi, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Tubuh Intelijen Negara dan Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK).
Artikel lain : Gemar Main Bitcoin? Pasar Kripto Melemah, Bitcoin Malah Hijau!